Desember 31, 2010

kerangka Dasar Agama Islam


            Dengan mengikuti sistematik Iman, Islam dan Ihsan yang berasal dari Nabi Muhammad, dapat dikemukakan bahwa kerangka dasar agama Islam terdiri atas:
1.      Akidah
2.      Syari’ah
3.      Akhlak
Yang dimaksud dengan akidah, menurut ilmu tentang asal usul kata (etimologi) adalah ikatan, sangkutan.  Sedangkan menurut ilmu tentang definisi (terminologi) adalah iman, keyakinan. Karena itu, akidah selalu ditautkan dengan Rukun Iman yang merupakan asas seluruh ajaran Islam.
Yang dimaksud dengan syri’ah menurut etimologi, adalah jalan yang harus ditempuh. Menurut peristilahan, syari’ah adalah system norma (kaidah) Illahi yang mengatur hubungan manusia dengan Allah, mengenai hubungan manusia dengan sesama manusia dalam kehidupan social, hubungan manusia dengan benda dan alam lingkungan hidupnya. Kaidah yang mengatur hubungan langsung manusia dengan Allah disebut kaidah ibadah atau kaidah ubudiah yang disebut juga kaidah ibadah murni, kaidah yang mengatur hubungan manusia selain dengan Allah disebut kaidah mu’amalah. Disiplin ilmu yang membahas dan menjelaskan syari’ah disebut ilmu fikih.
Yang dimaksud dengan akhlak adalah sikap yang menimbulkan prilaku baik dan buruk. Berasal dari kata khuluk yang berarti perangai, sikap, perilaku, watak, budi pekerti.
 B. Agama Islam Dan Ajarannya: Ilmu-ilmu KEISLAMAN
            Hubungan agama Islam dengan Ilmu – ilmu keislaman yang menjelaskan atau mengembangkan agama Islam menjadi ajaran Islam.
1. Akidah Islam
            Akidah perlu diperinci lebih lanjut dengan ilmu kalam, yang mana mempunyai beberapa aliran, yaitu:
a.       Kharijiyah, sebagai kelompok disebut khawarij yakni segolongan umat Islam yang semula pengikut Ali bin Abi Thalib, kemudian keluar dan memisahkan diri dari Ali karena todak setuju kepada sikap Ali terhadap Mu’awiyah dalam menyelesaikan perselisihan (politik) mereka dengan berunding yang kemudian dilanjutkan dengan arbitrasi (perwasitan atau tahkim).
b.      Murji’ah berpendapat bahwa dosa besar yang dilakukan seorang mukmin, tidaklah menyebabkan orang itu keluar dari agama Islam, kecuali ia musyrik.
c.       Syi’ah terdiri dari 3 aliran, yaitu: Itsna ‘Asyariyah, Sab’iyah dan Zaidiyah. Berpendapat bahwa hanya Ali bin Abi Thalib serta keturunannya yang berhak menjadi khalifah.
d.      Jabariyah, berpendapat bahwa manusi terpaksa/dipaksa melakukan sesuatu yang telah ditentukan Allah, manusia tidak mempunyai ikhtiar, kemauan dan kekuasaan untuk menentukan pilihan sendiri mengenai perbuatannya.
e.       Qadariyah, berpendapat bahwa manusia mempunyai qadar (kuasa) untuk menentukan segala perbuatannya.
f.        Muktazilah, mempergunakan akal manusia dalam menjelaskan keyakinan agama.
g.       Ahlussunnah wal jama’ah (sunni), berpegang teguh pada sunah nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya mengenai akidah.
h.       Ahmadiyah, terbagi menjadi 2 aliran, yaitu: Ahmadiyah Qadiyan dan Ahmadiyah Lahore.
i.         Salafiyah, berpegang teguh pada teks yang tertulis dalam Al-Qur’an mengenai akidah, tanpa mencampurkannya dengan filsafat.
2. Syari’ah
            Syari’ah mempunyai dua jalur, yaitu:
1.      Jalur vertikal, ditempuh dengan mengikuti kaidah ibadah murni. Mengenai ibadah, yaitu cara dan tata manusia berhubungan langsung dengan Tuhan, tidak boleh ditambah – tambah atu dikurangi. Ketentuannya diatur oleh Allah sendiri dan dijelaskan secara rinci oleh Rasulnya, karena sifatnya yang tertutup tersebut, dalam ibadah diberlakukan asas umum yaitu pada dasarnya semua perbuatan dilarang dilakukan, kecuali mengenai perbuatan yang dengan tegas  disuruh Allah seperti dicontohkan Rasulnya. Misalnya Shalat, zakat, puasa dan haji.
2.      Jalur horizontal , ditempuh dengan mengikuti kaidah – kaidah mu’amalah. Tentang kaidah mu’amalah, hanya pokok – pokoknya saja yang ditentukan dalam Al-Qur’an dan hadist. Perinciannya terbuka bagi akal manusia yang memenuhi syarat untuk berijtihad. Karena sifatnya yang terbuka tersebut, dalam bidang mu’amalah berlaku asas umum yaitu pada dasarnya semua perbuatan boleh dilakukan, kecuali mengenai perbuatan tersebut ada larangan dalam Al-Qur’an dan al- Hadits.
Jika kita bandingkan aliran – aliran hokum yang berkembang dikalangan sunni dan syi’ah, ada beberapa hal menarik yang perlu dicatat, yaitu:
1.      dikalangan syi’ah pintu jihad mengenai hokum tidak pernah ditutup.
2.      peranan imam sebagai hokum fikih dikalangan syi’ah sangat dominan dan putusan dipatuhi oleh para pengikutnya.
3.      masyarakatnya menarik garis keturunan secara bilateral. Cara menarik garis keturunan ini menentukan kedudukan para ahli waris dalam pembagian warisan.
4. Akhlak
            Ilmu yang mempelajari ajaran akhlak yang terdapat dalam al-Qur’an dan al-Hadist disebut juga ilmu tasawuf dan ilmu akhlak. Ilmu tasawuf adalah ilmu yang menjelaskan tata cara pengembangan rohani manusi dalam rangka usaha mencari dan mendekatkan diri kepada Allah.
            Mengenai sikap terhadap sesama mahluk dapat dibagi menjadi dua, yaitu:
1. Sikap terhadap sesama manusia.
2. Sikap terhadap makhluk yang bukan manusia.
Sikap terhadap sesama manusia disebut akhlak. Ilmu akhlak adalah ilmu yang menjelaskan arti baik dan buruk pada sikap dan perilaku manusia serta segala sesuatu yang berkenaan dengan sikap dan perbuatan yang seyogyanya diperlihatkan manusia terhadap manusia lain, dirinya sendiri dan lingkungan hidupnya. Sumber akhlak Islam adalah Al-Qur’an dan Al-Hadits.
            Dari uraian tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa Islam sebagai agam dan ajaran mempunyai system sendiri yang bagian – bagiannya saling bekerja sama untuk mencapai tujuan. Intinya adalah tauhid yang berkembang melalui akidah. Dari akidah mengalir syari’ah dan akhlak islam. Melalui syari’ah dan akhlak dikembangkan sistem – system Islam dalam lembaga keluarga, masyarakat, pendidikan, hokum, ekonomi, budaya, filsafat dan sebagainya.

0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Blog Themes | Bloggerized by andri pradinata - Gold Blogger Themes | AP14